Senin, 17 November 2014

TRAGEDI RUNTUHNYA JEMBATAN PENGHUBUNG DI TIM DAN PASAL PASAL YANG TERKAIT DALAM TRAGEDI TERSEBUT



Kronologis kejadian di jembatan TIM 

JAKARTA, KOMPAS.com — Jembatan penghubung Gedung Arsip dan Perpustakaan DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki ambruk. Peristiwa itu menewaskan empat orang dan lima orang lainnya terluka berat, yang langsung dilarikan ke Rumah Sakit PGI Cikini.

Menurut Supri (35), salah satu pekerja bangunan di sana, ambruknya jembatan penghubung terjadi sekitar pukul 06.00. "Tadi pagi kayak ada gempa gitu. Kedengaran banget suaranya," kata dia, Jumat (31/10/2014).

Salah satu petugas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Jakarta Pusat, Sudarno, mengatakan, pihaknya menerima laporan sekitar pukul 06.00. Hingga saat ini belum dipastikan penyebabnya dari robohnya jembatan.

Namun, ia memperkirakan ambruknya jembatan diakibatkan oleh tidak adanya penyangga yang kuat pada konstruksi bangunan tersebut. "Belum ada penyangganya, makanya roboh," kata dia.

Penyangga, kata dia, belum dipasang karena jalan yang berada di bawah jembatan masih sering digunakan untuk akses jalan. Maka, proses pengecoran yang dilakukan pada Kamis (30/10/2014) malam menambah beban pada jembatan dan akibatnya bangunan pun roboh.

Hingga pukul 12.00, tim penolong masih mencari dua orang tewas yang masih berada di antara puing-puing. Sementara itu, korban tewas lainnya dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk keperluan visum dan otopsi.

Pantauan Kompas.com di lokasi kejadian, bangunan jembatan yang baru berupa kerangka tampak amburadul. Kayu-kayu dan besi bangunan setinggi sekitar 10 meter yang ambrol berserakan di tanah. Sekitar bangunan tersebut sudah dipasang garis polisi.

Beberapa mobil pemadam kebakaran tampak terparkir di depan bangunan yang berada persis di samping Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Pasal yang terkandung 

Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa:
1. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran.
2. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
3. Para pihak dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan untuk menjamin berlangsungnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Skripsi ini mencoba mengangkat masalah bencana yang diakibatkan oleh kelalaian manusia yaitu kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal (math). Alokasi dana pemeliharaan jembatan 

Kesimpulan permasalan terhadap tragedi

Untuk lebih mempermudah dalam melakukan pembahasan, penganalisaan, serta penjabaran isi dari penelitian ini, maka saya akan menyimpulkan sbg brkt :
        Dalam bab ini penulis mengemukakan tentang latar belakang masalah, identifikasi masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, kerangka pemikiran, metode penelitian dan sistematika penulisan.
        Dalam bab ini penulis mengemukakan tentang tindak pidana meliputi pengertian tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, cu/pa, pengertian dan unsur pertanggungjawaban pidana meliputi pengertian pertanggungjawaban pidana, unsur-unsur pertanggung jawaban pidana, kemampuan bertanggung jawab, kesengajaan, bencana meliputi pengertian bencana, jenis-jenis bencana dan aspek hukum pidana terjadinya bencana, serta kebijakan anggaran untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana umum .
        Dalam bab ini penulis akan menguraikan secara singkat tentang simpulan akhir dan pembahasan dan jawaban atas rumusan permasalahan dan diakhiri dengan saran-saran yang didasarkan atas hasil keseluruha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar