Senin, 17 November 2014

PENJELASAN DAN PENGAPLIKASIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DALAM ARSITEKTUR

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DAN APLIKASINYA

Sebagai seorang arsitek atau sebagai pelaku dalam pembangunan suatu proyek, selayaknya kita harus mengetahui tata aturan, perundang – undangan yang berlaku. Kita harus mengetahui langkah – langkah dalam tata tertib untuk melaksanakan pembangunan dan mengikutinya sesuai undang – undang agar proyek pembangunan yang sedang kita laksanakan berjalan lancar tanpa adanya hambatan hukum.

A. PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
1. PENGERTIAN
  • HUKUM
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah
(1) Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
(2) Undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
(3) Keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim.
  • PRANATA
(1) Interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
(2) Pranata adalah kelembagaan, mekanisme, sistem dan perangkat, agar tujuan pembangunan  dapat dicapai.
  • PEMBANGUNAN
Perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Pengertian Hukum Pranata Pembangunan secara keseluruhan adalah suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.
Pelaku pembangunan meliputi arsitek, pengembang, kontraktor, dinas tata kota, dan bada hukum.


2. EMPAT UNSUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
  • MANUSIA
Manusia adalah unsur utama dalam pelaksanaan pembangunan. Tenaga pikiran dan tenaga kerja merupakan penentu pengembangan pembangunan.
  • SUMBER DAYA ALAM
SDA merupakan sumber terpenting, karena segala kebutuhan bahan material yang diperlukan dalam pembangunan berasal dari  ketersediaan dan ketercukupan sumber daya alam yang ada di bumi.
  • MODAL
Modal merupakan aspek terpenting dalam pengembangan pembangunan, dimana semakin tersedianya atau banyaknya modal, semakin pesat dan maju perkembangan pembangunan.
  • TEKNOLOGI
Teknologi dari tahun ke tahun semakin pesat dan canggih. Dalam hal pembangunan pun semakin canggih teknologi yang digunakan semakin cepat, mudah, dan efisien pembangunan dilakukan. Hal ini dapat mempercepat dan pembangunan maju semakin pesat.
3. STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
  • Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
  • Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
  • Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
  • Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
  • Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
  • Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
B. APLIKASI / CONTOH HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Aplikasi atau contoh dalam Hukum Pranata Pembangunan seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah  perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar