PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
DAN APLIKASINYA
Sebagai seorang arsitek atau sebagai
pelaku dalam pembangunan suatu proyek, selayaknya kita harus mengetahui tata
aturan, perundang – undangan yang berlaku. Kita harus mengetahui langkah –
langkah dalam tata tertib untuk melaksanakan pembangunan dan mengikutinya
sesuai undang – undang agar proyek pembangunan yang sedang kita laksanakan
berjalan lancar tanpa adanya hambatan hukum.
A. PENGERTIAN HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
1. PENGERTIAN
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah
(1)
Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah.
(2)
Undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
(3)
Keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim.
(1) Interaksi antar individu/kelompok/kumpulan,
pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan
memiliki makna yang berbeda.
(2) Pranata adalah kelembagaan,
mekanisme, sistem dan perangkat, agar tujuan pembangunan dapat dicapai.
Perubahan individu/kelompok dalam
kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Pengertian Hukum Pranata Pembangunan
secara keseluruhan adalah suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk
menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.Hukum
pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang
lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.
Pelaku pembangunan meliputi arsitek,
pengembang, kontraktor, dinas tata kota, dan bada hukum.
2. EMPAT UNSUR HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
Manusia adalah unsur utama dalam
pelaksanaan pembangunan. Tenaga pikiran dan tenaga kerja merupakan penentu
pengembangan pembangunan.
SDA merupakan sumber terpenting,
karena segala kebutuhan bahan material yang diperlukan dalam pembangunan berasal
dari ketersediaan dan ketercukupan sumber
daya alam yang ada di bumi.
Modal merupakan aspek terpenting
dalam pengembangan pembangunan, dimana semakin tersedianya atau banyaknya
modal, semakin pesat dan maju perkembangan pembangunan.
Teknologi dari tahun ke tahun semakin
pesat dan canggih. Dalam hal pembangunan pun semakin canggih teknologi yang
digunakan semakin cepat, mudah, dan efisien pembangunan dilakukan. Hal ini
dapat mempercepat dan pembangunan maju semakin pesat.
3. STRUKTUR HUKUM PRANATA DI
INDONESIA
- Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
- Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg
dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan
penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
- Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
- Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT)
& Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
- Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara
peraturan PerUU
- Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di
pengadilan, dsb.
B. APLIKASI / CONTOH HUKUM PRANATA
PEMBANGUNAN
Aplikasi atau contoh dalam Hukum
Pranata Pembangunan seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah
perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk
membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan
sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu
sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus
kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan
bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1
Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan
yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu,
adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat
dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Surat
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar