Senin, 17 November 2014

TRAGEDI RUNTUHNYA JEMBATAN PENGHUBUNG DI TIM DAN PASAL PASAL YANG TERKAIT DALAM TRAGEDI TERSEBUT



Kronologis kejadian di jembatan TIM 

JAKARTA, KOMPAS.com — Jembatan penghubung Gedung Arsip dan Perpustakaan DKI Jakarta di Taman Ismail Marzuki ambruk. Peristiwa itu menewaskan empat orang dan lima orang lainnya terluka berat, yang langsung dilarikan ke Rumah Sakit PGI Cikini.

Menurut Supri (35), salah satu pekerja bangunan di sana, ambruknya jembatan penghubung terjadi sekitar pukul 06.00. "Tadi pagi kayak ada gempa gitu. Kedengaran banget suaranya," kata dia, Jumat (31/10/2014).

Salah satu petugas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Jakarta Pusat, Sudarno, mengatakan, pihaknya menerima laporan sekitar pukul 06.00. Hingga saat ini belum dipastikan penyebabnya dari robohnya jembatan.

Namun, ia memperkirakan ambruknya jembatan diakibatkan oleh tidak adanya penyangga yang kuat pada konstruksi bangunan tersebut. "Belum ada penyangganya, makanya roboh," kata dia.

Penyangga, kata dia, belum dipasang karena jalan yang berada di bawah jembatan masih sering digunakan untuk akses jalan. Maka, proses pengecoran yang dilakukan pada Kamis (30/10/2014) malam menambah beban pada jembatan dan akibatnya bangunan pun roboh.

Hingga pukul 12.00, tim penolong masih mencari dua orang tewas yang masih berada di antara puing-puing. Sementara itu, korban tewas lainnya dibawa ke kamar mayat Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk keperluan visum dan otopsi.

Pantauan Kompas.com di lokasi kejadian, bangunan jembatan yang baru berupa kerangka tampak amburadul. Kayu-kayu dan besi bangunan setinggi sekitar 10 meter yang ambrol berserakan di tanah. Sekitar bangunan tersebut sudah dipasang garis polisi.

Beberapa mobil pemadam kebakaran tampak terparkir di depan bangunan yang berada persis di samping Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta tersebut.

Pasal yang terkandung 

Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi menyatakan bahwa:
1. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta pengawasannya yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran.
2. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi wajib memenuhi ketentuan tentang keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta tata lingkungan setempat untuk menjamin terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
3. Para pihak dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan untuk menjamin berlangsungnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4. Penyelenggaraan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Skripsi ini mencoba mengangkat masalah bencana yang diakibatkan oleh kelalaian manusia yaitu kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal (math). Alokasi dana pemeliharaan jembatan 

Kesimpulan permasalan terhadap tragedi

Untuk lebih mempermudah dalam melakukan pembahasan, penganalisaan, serta penjabaran isi dari penelitian ini, maka saya akan menyimpulkan sbg brkt :
        Dalam bab ini penulis mengemukakan tentang latar belakang masalah, identifikasi masalah, tujuan penelitian, kegunaan penelitian, kerangka pemikiran, metode penelitian dan sistematika penulisan.
        Dalam bab ini penulis mengemukakan tentang tindak pidana meliputi pengertian tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, cu/pa, pengertian dan unsur pertanggungjawaban pidana meliputi pengertian pertanggungjawaban pidana, unsur-unsur pertanggung jawaban pidana, kemampuan bertanggung jawab, kesengajaan, bencana meliputi pengertian bencana, jenis-jenis bencana dan aspek hukum pidana terjadinya bencana, serta kebijakan anggaran untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana umum .
        Dalam bab ini penulis akan menguraikan secara singkat tentang simpulan akhir dan pembahasan dan jawaban atas rumusan permasalahan dan diakhiri dengan saran-saran yang didasarkan atas hasil keseluruha.

PENJELASAN DAN PENGAPLIKASIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DALAM ARSITEKTUR

PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN DAN APLIKASINYA

Sebagai seorang arsitek atau sebagai pelaku dalam pembangunan suatu proyek, selayaknya kita harus mengetahui tata aturan, perundang – undangan yang berlaku. Kita harus mengetahui langkah – langkah dalam tata tertib untuk melaksanakan pembangunan dan mengikutinya sesuai undang – undang agar proyek pembangunan yang sedang kita laksanakan berjalan lancar tanpa adanya hambatan hukum.

A. PENGERTIAN HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
1. PENGERTIAN
  • HUKUM
Menurut Kamus Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah
(1) Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
(2) Undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
(3) Keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim.
  • PRANATA
(1) Interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
(2) Pranata adalah kelembagaan, mekanisme, sistem dan perangkat, agar tujuan pembangunan  dapat dicapai.
  • PEMBANGUNAN
Perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Pengertian Hukum Pranata Pembangunan secara keseluruhan adalah suatu peraturan interaksi pelaku pembangunan untuk menghasilkan tata ruang suatu daerah menjadi lebih berkualitas dan kondusif.Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur,berkualitas dan berkondusif bagi pengguna dan pemerintah daerah.
Pelaku pembangunan meliputi arsitek, pengembang, kontraktor, dinas tata kota, dan bada hukum.


2. EMPAT UNSUR HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN
  • MANUSIA
Manusia adalah unsur utama dalam pelaksanaan pembangunan. Tenaga pikiran dan tenaga kerja merupakan penentu pengembangan pembangunan.
  • SUMBER DAYA ALAM
SDA merupakan sumber terpenting, karena segala kebutuhan bahan material yang diperlukan dalam pembangunan berasal dari  ketersediaan dan ketercukupan sumber daya alam yang ada di bumi.
  • MODAL
Modal merupakan aspek terpenting dalam pengembangan pembangunan, dimana semakin tersedianya atau banyaknya modal, semakin pesat dan maju perkembangan pembangunan.
  • TEKNOLOGI
Teknologi dari tahun ke tahun semakin pesat dan canggih. Dalam hal pembangunan pun semakin canggih teknologi yang digunakan semakin cepat, mudah, dan efisien pembangunan dilakukan. Hal ini dapat mempercepat dan pembangunan maju semakin pesat.
3. STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
  • Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
  • Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
  • Yudikatif (MA-MK) sbglembaga penegak keadilan
  • Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik;
  • Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
  • Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
B. APLIKASI / CONTOH HUKUM PRANATA PEMBANGUNAN

Aplikasi atau contoh dalam Hukum Pranata Pembangunan seperti Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB adalah  perizinan yang diberikan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku. IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
IMB akan melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan. Selain itu, adanya IMB menunjukkan bahwa rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat dipertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.
Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) .